Apa Itu Golden Visa? Baru Diterima Shin Tae-yong dari Jokowi

Apa Itu Golden Visa? Baru Diterima Shin Tae-yong dari Jokowi

Shin Tae-yong Dapat 'Hadiah' Golden Visa dari Jokowi, Tebar Janji untuk Timnas Indonesia-@shintaeyong7777/Instagram-

DailySports.ID - Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong baru saja menerima Golden Visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Secara simbolis penyerahan Golden Visa itu diberikan Jokowi kepada STY di Hotel Ritz Carlton, Jakarta pada hari ini, Kamis (25/7/2024).

Adapun, Shin Tae-yong menjadi orang pertama yang menerima akses tersebut. 

Golden visa ini diluncurkan untuk memberikan kemudahan kepada para warga negara asing (WNA), terutama bagi yang berinvestasi di Indonesia.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa dan apa saja keistimewaannya?

Langsung saja simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Golden Visa?

Peraturan perundang-undangan mengenai golden visa Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal.

Dalam BAB V tentang Golden Visa pada Pasal 184 dijelaskan sebagai berikut:

Golden visa adalah pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu, yakni paling lama 5 atau 10 tahun.

Golden visa diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.

Siapa Saja Penerima Golden Visa Indonesia?

Berikut ini siapa saja yang dapat menerima golden visa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yaitu: 

  • Orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
  • Orang asing yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia.
  • Orang asing representasi dari perusahaan induk di luar negeri, yang melakukan kunjungan atau tugas ke cabang atau anak perusahaan di Indonesia.

Penyatuan keluarga:

  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Anak yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

Repatriasi:

  • Eks warga negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal tanpa penjamin.
  • Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) paling banyak derajat kedua tanpa penjamin.

Rumah kedua:

  • Rumah kedua.
  • Keahlian khusus.
  • Tokoh dunia.
  • Orang asing lanjut usia berusia 55 tahun atau lebih.

Keuntungan Pemilik Golden Visa

Pemilik Golden Visa akan merasakan manfaat berbeda dari pemilik visa umum. 

Pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah cepat. 

Tidak hanya itu, manfaat yang dirasakan berupa mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak memiliki aset di dalam negara, dan menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Berita Terkait