Jadwal Samsat Bogor 14-19 Oktober 2024: Ada Layanan Samsat Keliling
Senin, Okt 2024

Jadwal Samsat Bogor 14-19 Oktober 2024: Ada Layanan Samsat Keliling -Bapendajabarprov id-
DailySports.ID- Bagi masyarakat kota Bogor yang ingin dan hendak melakukan perpanjangan STNK bisa kunjungi layanan Samsat keliling, Anda dapat melakukannya di layananan yang tertera sesuai jadwal di bawah ini.
Layanan Samsat Keliling Bogor Oktober 2024 untuk mempermudah masyarakat khususnya Bogor untuk mempermudah dalam proses perpanjangan STNK sebelum berlakunya habis. Karena pada dasarnya setiap warga yang mengendarai kendaraan harus membayar pajak setiap tahun.
Perlu diingat layanan Samsat keliling kota Bogor hanya mengurus perpanjang STNK. Bagi kalian ingin mengganti plat kalian harus kunjungi kantor samsat di Bogor.
Berikut ini akan membagikan lokasi layanan Samsat keliling Bogor dan syaratnya yang dilansir dari website samsatkeliling info.
Jadwal Samsat Keliling Bogor
Pelayanan Samsat Keliling Kota Bogor tersedia sejak hari Senin 14 Oktober 2024 sampai Sabtu 19 Oktober 2024 di lokasi berikut
Senin- Jumat berlokasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan Kantor Kecamatan Ciawi, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB.
Sabtu beroperasi di Boxies 123 Mall, Taman Topi dan Jambu 2 dan Kantor Kecamatan Ciawi, dengan jam pelayanan mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Kantor Samsat Bogor
Jalan Pengadilan No 19, RT03/RW01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat 16121.
Senin- Jumat pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB
Jalan Ir H Juanda No 4 RT03/RW01, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor
Senin- Jumat pukul 08.00-14.00 WIB
Sabtu pukul 08.00 -12.00 WIB
Kantor Samsat RT03/RW01, Kp Parung Jambu, Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor
Senin-Jumat pukul 08.00 -14.00 WIB
Syarat Perpanjang Pajak Kendaran
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling adalah sebagai berikut:
Fotokopi STNK asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan.
Bukti pembayaran pajak kendaraan tahun sebelumnya (jika ada).
Nomor polisi kendaraan yang jelas.
Uang tunai sesuai dengan jumlah pajak yang harus dibayarkan.